Tafsir An Nur Ayat 55-64

Ayat 55-57: Kekuasaan yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh ketika mereka mengikuti ajaran Islam.

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٥٥) وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (٥٦) لا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الأرْضِ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ (٥٧

Terjemah Surat An Nur Ayat 55-57

55. [1]Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi[2] sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa[3], dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam)[4]. Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu[5], maka mereka itulah orang-orang yang fasik[6].

56. [7]Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad), agar kamu[8] diberi rahmat[9].

57. Janganlah engkau mengira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat luput dari siksaan Allah di bumi[10]; sedang tempat kembali mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali[11].

Ayat 58-61: Adab meminta izin, masuk ke rumah, pedoman pergaulan dalam rumah tangga dan syariat mengucapkan salam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٨)وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٩) وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٦٠) لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (٦١

Terjemah Surat An Nur Ayat 58-61

58. Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu[12], meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan)[13], yaitu sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari[14], dan setelah shalat Isya'. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu[15]. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu[16]; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebahagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

59. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig (dewasa), maka hendaklah mereka (juga) meminta izin[17], seperti orang-orang yang sebelum mereka[18] meminta izin[19]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu[20]. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana[21].

60. Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)[22] yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar)[23] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan[24]; tetapi memelihara kehormatan[25] adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar[26] lagi Maha Mengetahui[27].

61. [28] [29]Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit[30], dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu[31] atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya[32] atau (di rumah) kawan-kawanmu[33]. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri[34]. Apabila kamu memasuki rumah-rumah[35] hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya, yang berarti memberi salam)[36] kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah[37] dan baik[38] dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya)[39] bagimu, agar kamu mengerti[40].

Ayat 62-64: Adab pergaulan orang-orang mukmin terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, memuliakan Beliau dan majlisnya serta penjelasan luasnya ilmu Allah Subhaanahu wa Ta'aala.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٦٢) لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٦٣) أَلا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ قَدْ يَعْلَمُ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٦٤

Terjemah Surat An Nur Ayat 62-64

62. (Yang disebut) orang mukmin hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan apabila mereka berada bersama-sama dengan dia (Muhammad) dalam suatu urusan bersama[41], mereka tidak meninggalkan (Rasulullah)[42] sebelum meminta izin kepadanya[43]. Sungguh, orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah[44]. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

63. Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul (Muhammad) di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain)[45]. Sungguh, Allah mengetahui orang-orang yang keluar (secara sembunyi-sembunyi) di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya)[46], maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya[47] takut akan mendapat cobaan[48] atau ditimpa azab yang pedih.

64. Ketahuilah, sesungguhnya milik Allah-lah apa yang di langit dan di bumi[49]. Dia mengetahui keadaan kamu sekarang[50]. Dan (mengetahui pula) hari ketika mereka dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan[51]. [52]Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


[1] Hakim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya datang ke Madinah, maka orang-orang Anshar mendatangi mereka. Orang-orang Arab kemudian melempar panah dari satu busur, di mana mereka tidak bermalam kecuali dengan senjata dan tidak berada di pagi hari kecuali dengannya, maka mereka berkata, “Tidakkah kamu melihat bahwa kita bangun sampai tidur malam dalam keadaan aman, tenang dan tidak takut kecuali kepada Allah.” Maka turunlah ayat, “Wa’adalahulladziina aamanuu minkum…dst.” (Hadits ini menurut Hakim shahih isnadnya, namun keduanya (Bukhari-Muslim) tidak menyebutkannya, dan didiamkan oleh Adz Dzahabi). Syaikh Muqbil menjelaskan dalam Ash Shahihul Musnad min Asbaabin Nuzul, “Hadits ini dalam sanadnya terdapat Ali bin Al Husain bin Waqid, ia didha'ifkan oleh Abu Hatim, dan ditinggalkan oleh Bukhari, ia berkata, “Ishaq berpikiran buruk terhadapnya,” namun ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban. Sedangkan Nasa’i berkata, “Dia tidak mengapa.” Akan tetapi Al Haitsami dalam Majma’uzzawaa’id juz 7 hal. 83 berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath dan para perawinya adalah tsiqah.” Thabari juga menyebutkan hadits ini pada juz 18 hal. 159 secara mursal dari Abul ‘Aliyah.

[2] Menggantikan orang-orang kafir. Ini termasuk janji-janji Allah yang benar; yang kenyataannya dapat disaksikan, Dia menjanjikan kepada orang yang beriman dan beramal saleh dari umat ini, bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, mereka akan menjadi khalifah-khalifahnya di sana dan yang mengaturnya, dan bahwa Dia akan meneguhkan agama yang Dia ridhai untuk mereka, yaitu Islam dan mereka akan dapat menegakkan perintah-perintah dalam agama ini dan menegakkan syiar-syiarnya yang sebelumnya dihalangi. Oleh karena itu, ketika generasi pertama umat ini beriman dan beramal saleh, maka Allah memberikan kekuasaan kepada mereka untuk menguasai negeri dan rakyatnya, mereka berhasil menaklukkan negeri yang berada di bagian timur maupun di bagian barat. Ketika itu, tercapai keamanan dan kekuasaan yang sempurna. Hal ini termasuk ayat-ayat Allah yang mengagumkan dan jelas, dan hal ini akan tetap ada sampai hari kiamat selama mereka beriman dan beramal saleh, oleh karenanya apa yang dijanjikan Allah akan terwujud, Dia memberikan kekuasaan kepada kaum kafir dan munafik adalah sebagai pergiliran untuk mereka dalam sebagian waktu disebabkan kaum muslimin tidak memperhatikan iman dan amal saleh.

[3] Seperti berkuasanya Bani Israil terdahulu menggantikan raja-raja yang kejam.

[4] Yaitu dengan mengunggulkannya di atas agama yang lain dan membukakan negeri-negeri untuk mereka.

[5] Yakni setelah kaum muslimin berkuasa.

[6] Yakni keluar dari ketaatan kepada Allah dan mengadakan kerusakan, dan tidak cocok untuk kebaikan, karena orang yang meninggalkan keimanan saat dalam keadaan mulia dan berkuasa, dan tidak ada yang menghalanginya untuk beriman menunjukkan niatnya yang rusak dan maksudnya yang buruk.

[7] Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mendirikan shalat, yakni dengan melaksanakan rukun, syarat dan adab-adabnya zahir maupun batin, serta menunaikan zakat dari harta yang diberikan Allah kepada mereka. Keduanya adalah ketaatan yang paling besar dan paling agung, menggabung hak-Nya dan hak hamba-hamba-Nya, yaitu berbuat ikhlas kepada Allah dan berbuat ihsan kepada hamba-hamba Allah. Di samping itu, apabila seseorang telah menjalankan keduanya, maka akan mudah menjalankan perintah-perintah yang lain. Oleh karena itu, pada lanjutan ayatnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan dengan perintah umum, yaitu menaati Rasul dalam segala urusan, dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.

[8] Ketika melakukan semua itu.

[9] Oleh karena itu, barang siapa yang menginginkan rahmat, maka itulah jalannya. Maka dari itu, barang siapa yang mengharap rahmat, namun tidak shalat, tidak zakat dan tidak taat kepada rasul, maka ia hanyalah orang yang berangan-angan lagi dusta.

[10] Oleh karena itu, janganlah kamu tertipu hanya karena mereka diberi kesenangan dalam kehidupan dunia, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala meskipun menunda mereka, tetapi tidak membiarkan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras.” (Terj. Luqman: 24)

[11] Karena di dalamnya penuh keburukan, penuh penyesalan dan penuh derita dan azab yang kekal.

[12] Dan mereka telah mengenal urusan tentang wanita.

[13] Di mana pada tiga waktu ini, biasanya kamu memakai pakaian yang tidak biasanya.

[14] Yakni waktu Zhuhur.

[15] Maksudnya, tiga waktu yang biasanya badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak di bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada waktu-waktu tersebut.

[16] Maksudnya, tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.

[17] Dalam semua waktu.

[18] Ada yang mengartikan dengan, “orang-orang yang lebih dewasa.”

[19] Maksudnya, anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk seperti orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini. Alqamah berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Abdullah bin Mas’ud sambil bertanya, “Apakah saya harus meminta izin sebelum masuk ke kamar ibuku?” Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Tidak setiap saat ibumu senang kamu melihatnya.” (HR. Bukhari)

[20] Dia menjelaskannya dan merincikan hukum-hukumnya.

[21] Dari kedua ayat di atas (ayat 58 & 59) terdapat beberapa faedah, di antaranya:

- Bahwa sayyid (majikan) dan wali bagi anak kecil hendaknya mengajarkan budak dan orang yang berada di bawah kekuasaan mereka, seperti anak-anak ilmu dan adab-ada syar’i.

- Perintah menjaga aurat dan memeliharanya dari berbagai sisi, dan bahwa tempat yang biasanya aurat seseorang dapat terlihat dilarang untuk mandi di situ.

- Boleh membuka aurat karena keperluan, seperti karena hendak tidur, buang air kecil dan buang air besar.

- Kaum muslimin sejak dahulu mempunyai kebiasaan istirahat di siang hari sebagaimana mereka memiliki kebiasaan tidur di malam hari. Kebiasaan ini merupakan kebiasaan yang baik dank arena badan butuh beristirahat.

- Anak kecil yang belum baligh tidak diperbolehkan diberikan kesempatan melihat aurat.

- Budak tidak diperbolehkan melihat aurat majikannya.

- Sepantasnya bagi penasehat, pengajar dsb. yang biasa membicarakan tentang ilmu syar’i memberikan dalil dan alasan.

- Bolehnya memanfaatkan orang yang berada di bawah kekuasaannya, seperti anak kecil namun tidak sampai memberatkannya.

[22] Demikian pula sudah tidak suka bersenang-senang dan tidak ada rasa syahwatnya, karena keadaannya sudah tua atau jelek fisiknya.

[23] Maksudnya, pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat mereka, seperti baju kurung (gamis), demikian pula cadarnya.

[24] Seperti berpakaian yang menarik, menggerakkan anggota badannya agar diketahui perhiasannya yang tersembunyi seperti kalung, gelang tangan dan gelang kaki.

[25] Dengan tidak melepas pakaian luar atau meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan timbul fitnah.

[26] Semua suara.

[27] Niat dan maksud seseorang. Oleh karena itu, hendaknya orang yang berniat dan bermaksud buruk serta yang berkata jelek takut terhadap sikap itu, karena Allah mengetahuinya dan akan memberikan balasan terhadapnya.

[28] Al Bazzar meriwayatkan (sebagaimana disebutkan dalam Kasyful Astaar juz 3 hal. 61) dengan sanadnya yang sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Kaum muslimin ingin sekali berangkat perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka serahkan kunci (rumah) mereka kepada orang-orang yang sakit dan mereka berkata kepadanya, “Kami telah halalkan kepada kamu memakan apa saja yang kamu sukai,” tetapi mereka (orang yang diserahi kunci rumah) malah berkata, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami jika mereka mengizinkan tanpa ada kerelaan dari dirinya, “ maka Allah menurunkan ayat, “Laisa ‘alal a’maa…dst. Sampai, “Aw maa malaktum mafaatihah.” (Al Bazzar berkata, “Kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Az Zuhri selain Shalih.” Al Haitsami dalam Al Majma’ juz 8 hal. 84 berkata, “Diriwayatkan oleh Al Bazzar, dan para perawinya adalah para perawi hadits shahih.” As Suyuthi berkata dalam Lubaabunnuqul, “Sanadnya shahih.”).

[29] Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya dan bahwa Dia tidak menjadikan kesulitan dalam agama-Nya, bahkan memudahkannya semudah-mudahnya.

[30] Bagi mereka ini tidak ada dosa meninggalkan kewajiban yang terkait dengan kondisi fisiknya, seperti jihad, dsb.

[31] Termasuk pula makan di rumah anak-anakmu.

[32] Maksudnya, rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.

[33] Yakni tidak mengapa memakan makanan yang ada di rumah orang-orang yang disebutkan meskipun mereka tidak ada jika telah diketahui ridhanya mereka terhadapnya. Yang demikian, karena uruf berlaku, bahwa mereka itu biasanya mempersilahkan makan. Qatadah berkata, “Apabila kamu masuk ke rumah kawanmu, maka tidak mengapa kamu memakan (makanannya) tanpa izinnya.”

[34] Ayat ini tertuju kepada orang yang sebelumnya merasa berdosa makan sendiri, yakni ketika tidak ada yang menemaninya makan di rumah orang-orang yang disebutkan, sehingga ia pun tidak makan.

[35] Baik rumahnya maupun rumah orang lain, baik di dalamnya ada orang maupun tidak.

[36] Jika tidak ada orang di dalamnya dan kamu berhak masuk ke dalamnya, maka ucapannya adalah, “As Salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish shaalihiin.” Sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

[37] Karena kandungannya berupa selamat dari kekurangan, mendapatkan rahmat, berkah dan tambahan.

[38] Yang akan diberikan pahala terhadapnya, karena ia termasuk ucapan yang baik (al kalimuth thayyib) yang dicintai Allah.

[39] Yakni rambu-rambu agama-Nya.

[40] Dan bertambah cerdas. Yang demikian, karena mengetahui hukum-hukum syar’i dan hikmah-hikmahnya dapat menambah akal menjadi cerdas. Dalam ayat ini terdapat dalil terhadap kaidah yang umum, yaitu:

الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ مُخَصِّصٌ لِلْألْفَاظِ، كَتَخْصِيْصِ اللَّفْظِ اللَّفْظَ

“‘Uruf dan adat mentakhshis lafaz, seperti lafaz ditakhshis oleh lafaz.”

Yang demikian adalah karena pada asalnya, seseorang dilarang mengambil makanan orang lain, namun Allah membolehkan memakan makanan mereka yang disebutkan itu karena uruf dan kebiasaan. Oleh karena itu, setiap masalah yang tergantung oleh izin dari pemilik sesuatu, maka apabila diketahui izinnya melalui ucapan atau uruf, maka boleh maju mengambilnya. Selain yang disebutkan di atas, ayat ini juga menunjukkan beberapa hal berikut:

- Bapak boleh mengambil dan memiliki harta anaknya selama tidak sampai memadharratkannya.

- Orang yang mengurus rumah seseorang, seperti istrinya, saudarinya, dsb. boleh makan dan memberikan makan kepada peminta-minta secara biasanya.

- Bolehnya ikut serta dalam suatu makanan meskipun sampai mengakibatkan sebagiannya memakan lebih daripada yang lain.

[41] Seperti khutbah Jum’at, shalat ‘Ied (hari raya), shalat jama’ah atau berkumpul musyawarah, dsb.

[42] Termasuk pula pengganti Beliau, karena kedatangan uzur secara tiba-tiba.

[43] Para mufassir berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila naik ke mimbar pada hari Jum’at dan salah seorang ada yang ingin keluar dari masjid karena ada suatu keperluan atau uzur, maka ia tidak keluar sehingga ia berdiri lurus menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar Beliau melihatnya, sehingga Beliau mengetahui bahwa ia berdiri untuk meminta izin, maka Beliau mengizinkan siapa saja di antara mereka yang Beliau kehendaki.” Mujahid berkata, “Izin imam pada hari Jum’at adalah berisyarat dengan tangannya.” Ahli ilmu berkata, “Demikian pula setiap perkara yang kaum muslimin berkumpul bersama imam, maka mereka tidak menyelisihinya dan tidak pulang kecuali dengan izin. Jika ia telah meminta izin, maka imam berhak mengizinkan dan berhak tidak mengizinkan. Hal ini jika tidak ada sebab yang menghalanginya untuk tetap di tempat, namun jika ada sebab yang menghalanginya untuk tetap di tempat, misalnya ketika berada di masjid, lalu ada wanita yang haidh atau laki-laki yang junub, atau tiba-tiba sakit, maka tidak perlu meminta izin.” (Dari tafsir Al Baghawi).

[44] Karena mungkin permintaan izin mereka dalam hal yang kurang begitu serius.

[45] Maksudnya adalah jangan memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti memanggil antara sesama, misalnya memanggil Beliau dengan mengatakan, “Wahai Muhammad,” tetapi katakanlah, “Wahai Nabiyullah,” atau “Wahai Rasulullah,” dengan ucapan yang lembut dan tawadhu’ dan dengan merendahkan suara. Qatadah berkata, “Allah memerintahkan agar Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam disegani, dimuliakan, dibesarkan dan dituakan.”Bisa juga maksud ayat ini adalah, tidak menjadikan panggilan (seruan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti seruan antara sesama kita yang bisa dipenuhi dan bisa tidak. Oleh kaena itu, apabila Beliau memanbggil kita, maka kita wajib mendatangi bahkan meskipun kita sedang shalat sunat.

[46] Misalnya dengan keluar dari masjid diam-diam disangkanya tidak ada yang tahu, padahal Allah mengetahui mereka dan akan memberikan balasan yang setimpal. Oleh karena itulah, pada lanjutan ayatnya Dia mengancam mereka.

[47] Dengan pergi diam-diam (tanpa menampakkan dirinya) dan meminta izin karena ada urusan atau bahkan tidak ada urusan sama sekali, tetapi hanya mengikuti hawa nafsunya saja.

[48] Di hatinya, seperti kekufuran, kemunafikan atau kebid’ahan.

[49] Yakni milik-Nya, ciptaan-Nya, dan hamba-Nya, Dia mengatur mereka dengan hukum qadari-Nya dan hukum syar’i-Nya.

[50] Apakah sebagai mukmin atau sebagai munafik?

[51] Baik amal yang besar maupun yang kecil dan anggota badan mereka akan menjadi saksi terhadapnya.

[52] Setelah disebutkan secara khusus pengetahuan-Nya terhadap amal mereka, maka disebutkan secara umum, bahwa pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu.

=========================
TAFSIR RINGKAS [An-Nûr/24:60]

(Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti), maksudnya adalah para wanita yang tidak lagi memiliki niat untuk berhubungan suami istri dan tidak bersyahwat, (yang tidak ingin kawin lagi), yaitu mereka yang tidak berkeinginan untuk menikah ataupun dinikahi (oleh lelaki), dikarenakan dia sangat tua dan tidak bersyahwat atau sudah terlihat jelek rupanya sehingga tidak bersyahwat dan tidak diingini lagi (oleh kaum lelaki), (mereka ini tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka), yaitu pakaian luar yang tampak seperti khimâr (kerudung) dan sejenisnya, yaitu yang seperti Allâh firmankan tentang para wanita (dalam al-Qur’an):

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ 

… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dada mereka … [An-Nûr/24:31]

Mereka diperboleh untuk membuka wajah mereka kepada orang yang dirasa aman dan tidak membahayakannya.

Ketika Allâh Azza wa Jalla menyatakan bahwa mereka (kaum wanita seperti di atas-red) tidak berdosa jika mereka menanggalkan pakaian luar mereka, bisa jadi ada yang menyangka bahwa mereka diperbolehkan untuk menggunakan segala bentuk pakaian. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menolak prasangka tersebut dengan mengatakan, “(dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan),” yaitu mereka tidak menampakkan perhiasannya kepada manusia, baik dengan menghiasai pakaiannya yang tampak (oleh orang lain), atau menghentak-hentak tanah dengan kakinya agar diketahui ada perhiasan yang disembunyikan olehnya. Meskipun dia tidak menarik, tetapi dia bisa menimbulkan fitnah dan lelaki yang melihatnya bisa terjerumus ke dalam dosa.

“(Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka),” yaitu menjaga kesucian diri mereka dengan mengerjakan sebab-sebab untuk menjaganya, seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Itu lebih baik bagi mereka.

(Dan Allâh Maha Mendengar) segala suara, dan Allâh (Maha Mengetahui) segala niat dan maksud. Oleh karena itu, mereka harus berhati-hati dalam berkata dan berniat buruk, dan hendaklah mereka mengetahui bahwa Allâh Azza wa Jalla akan membalas seluruh apa yang mereka kerjakan.”[1]

PENJABARAN AYAT

Lafaz ayat:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا

Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi)

Al-Qawâ-’id (القواعد) adalah bentuk jamak dari al-qâ’id (القاعد) dan bukan al-qâ’idah. Wanita tua disebut sebagai al-qâ’id (orang yang duduk) karena dia banyak duduk di rumahnya.[2]

Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikannya, di antara pendapat yang mereka sebutkan adalah sebagai berikut:[3]
Dia adalah wanita tua yang sudah tidak bisa melakukan banyak hal karena umurnya yang telah tua sehingga dia tidak bisa haid dan tidak bisa mengandung lagi. Ini adalah pendapat sebagian besar ahli ilmu.
Dia adalah wanita yang jika engkau melihatnya engkau tidak berminat kepadanya karena umurnya yang telah tua. Ini adalah pendapat Rabi’ah.
Dia adalah wanita yang terhenti dari mengandung. Ini adalah pendapat Abu ‘Ubaidah.

Pendapat yang ketiga ini dilemahkan oleh Imam Al-Qurthubi, karena wanita walaupun dia terhenti dari mengandung, lelaki masih bisa bersenang-senang dengannya. Dengan demikian, wanita yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah seperti yang disebutkan dalam pendapat pertama. Apabila seorang wanita sudah tidak bisa melakukan apa-apa, maka para lelaki pun tidak akan memiliki rasa ketertarikan kepada wanita tersebut.

BEBERAPA ISTILAH TERKAIT PAKAIAN WANITA DI KALANGAN SAHABAT, TABI’IN DAN TABBI’UT TABI’IN

Sebagian kata dalam Bahasa Arab mengalami perubahan makna, sehingga memiliki makna yang berbeda dengan yang dipahami oleh orang Arab saat ini. Oleh karena itu, ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para Ulama tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka pahami pada saat itu. Termasuk beberapa istilah yang digunakan untuk menamai pakaian wanita.

Berikut ini adalah istilah-istilah pakaian wanita yang berkaitan dengan tafsir ayat ini:
Ad-Dir’u (الدِرْع )

Ismâ’îl al-Jauhari rahimahullah mengatakan bahwa ad-Dir’u bagi wanita adalah gamisnya (bajunya).[4] Begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu Mandzhûr dan al-Fairuz Abadi.[5]
Al-Khimâr (الخِمَار )

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa al-khumur adalah bentuk jama’ (plural) dari khimâr. Al-khimâr adalah yang dipakai untuk untuk menutupi kepala.[6]

Ibnu Mandzhûr rahimahullah mengatakan bahwa al-khimâr adalah kaian yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepalanya.[7]

Dalam bahasa kita, al-khimâr berarti kerudung, baik yang kecil ataupun yang besar atau lebar.
Al-Jilbâb (الجِلْبَاب )

Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Dia adalah baju dan pakaian lebar yang dipakai oleh wanita yang ada di bawah milhafah (kain) atau apa-apa yang dipakai untuk menutupi pakaiannya dari atas, seperti kain, atau dia adalah al-khimâr (kerudung).[8]

Al-khimâr yang dimaksud oleh beliau adalah al-khimâr (kerudung) yang besar atau lebar.
Al-Jauhari rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah al-milhafah (kain).”[9]

Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Jilbab adalah kain penutup yang menutupi wanita di atas ad-dir’u (baju) dan al-khimâr (kerudung).”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Al-Jilbâb adalah ar-ridâ’ (kain atau pakaian lebar) yang dipakai di atas al-khimâr (kerudung). Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, ‘Ubaidah, Qatâdah, al-Hasan al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrâhîm an-Nakhâ’i, Atha’ al-Khurasaani dan yang lainnya.”[10]

Dengan demikian kita ketahui bahwa pengertian jilbab yang kita pahami berbeda dengan jilbab yang dipahami di zaman Sahabat dan tabi’in. Sehingga kita simpulkan, jilbab adalah kain lebar yang dipakai oleh wanita untuk menutupi bagian atas kerudung dan gamisnya.
Al-Qinâ’ atau al-Qanâ’ (القنَاع )

Ibnu Hajar al-’Asqalâni rahimahullah mengatakan dalam kitab Fat-hul Bâri yaitu ketika membahas hadits:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مُقَنَّعٌ بِالْحَدِيدِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki dengan muqanna’ (mengenakan qinâ’) dengan besi.

Dibaca dengan memfat-hahkan huruf qâf dan nûn yang di-tasydîd, (yaitu muqanna’). Ini adalah bahasa kiasan yang berarti menutupi wajah dengan alat perang.”

Syaikh Dr. Luthfullah bin Mula ‘Abdil ’Azhim mengatakan, “Dan kenyataannya, semua orang yang melihat berbagai jenis qina’, dia akan memahami bahwa qina’ adalah penutup wajah. Dan qina’ itu menutupi wajah sehingga tidak terlihat kecuali hanya mata untuk melihat, seperti bentuk niqab (cadar), dengan demikian dia bisa berjalan dan berperang. Dan perkataan Ibnu Hajar di atas sangat jelas, yang dimaksud dengan qinâ’ adalah penutup wajah.[11]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Dulu wanita yang merdeka memakai pakaian seperti pakaian budak wanita. Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada para wanita untuk menurunkan jilbab-jilbab mereka ke tubuhnya. Maksud dari menurunkan jilbab adalah jilbab tersebut dijadikan qina’ dan diikat di atas dahi.”[12]

Ibnu Jarir at-Thabari rahimahullah juga meriwayatkan, “Ya’qûb telah memberitahu kami, (dia berkata), ‘Kami dikabari oleh Ibnu ‘Ulaiyah dari Ibnu ‘Aun dari Muhammad dari ‘Ubaidah tentang firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

(Ibnu ‘Ulaiyah berkata), kemudian Ibnu ‘Aun mempraktikkan cara memakainya di hadapan kami, dan dia mengatakan bahwa Muhammad telah mempraktikkan cara memakainya di hadapan kami dan Muhammad mengatakan bahwa ‘Ubaidah telah mempraktikkan cara memakainya di sisiku. Kemudian Ibnu ‘Aun menggunakan kainnya dan ber-qinâ’, kemudian beliau menutup hidungnya dan mata kirinya, kemudian menampakkan mata kanannya, kemudian menurunkan kainnya dari atas sampai menjadikannya dekat dengan alisnya atau di atas alisnya.”[13]

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-qinâ’ adalah kain yang dililitkan dan ditutupkan untuk menutupi wajah dan hanya menampakkan mata.

Penulis sengaja menyebutkan makna al-qinâ’ secara bahasa dan apa yang dipahami oleh para Sahabat dan Tâbi’în, karena sebagian Ulama ada yang mengingkari bahwa al-qinâ’ memiliki makna yang berbeda dengan apa yang telah penulis sebutkan atau mengartikannya hanya sebagai penutup kepala.
Al-Milhafah (المِلْحَفَة )

Al-Milhafah adalah kain yang dipakai untuk menutupi seluruh pakaian.[14]
Ar-Ridâ’ (الرِدَاء )

Pakaian yang menutupi bagian atas pakaian, seperti jubah, gamis atau kain yang diselendangkan di atas tubuh bagian atas.[15] Tetapi makna ar-ridâ’ yang sering digunakan dalam tafsir dan hadits adalah kain yang menutupi bagian atas tubuh. Al-Fairuz Abadi rahimahullah mengatakan, “Ar-Ridâ’ adalah al-milhafah.”[16]

Dengan memahami istilah-istilah di atas, maka kita bisa memahami perkataan para Ulama dalam menafsirkan ayat ini. Dengan demikian, setelah penulis menyebutkan arti istilah-istilah di atas, maka penulis akan menyebutkan perkataan para salaf (kaum terdahulu) dalam menafsirkan ayat ini tanpa harus menerjemahkan arti dari perkataan mereka. Jadi, agar tidak terjadi kesalahpahaman, pembaca diharapkan selalu merujuk ke istilah di atas ketika membaca perkataan-perkataan setelah ini.

Firman Allâh Ta’ala:

فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ

Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka

Firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka” tidak berarti mereka berhak memakai pakaian yang mereka inginkan dan menampakkan apa saja yang mereka ingin tampakkan. Di dalam qiraah (bacaan) ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Ubai bin Ka’ab Radhiyallahu anhuma, beliau membacanya dengan:

فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ مِنْ ثِيَابٍ

Mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan sebagian dari pakaian mereka.[17]

Para Ulama berbeda pendapat tentang apa saja yang boleh ditanggalkan oleh para wanita yang sudah tua ketika mereka berhadapan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Pendapat mereka terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Yang boleh ditanggalkan adalah al-khimâr (yaitu kerudung yang digunakan wanita saat ini), sehingga diperbolehkan untuk menampakkan kepala dan rambutnya.
Yang boleh ditanggalkan adalah al-jilbâb (kain tambahan yang menutupi kerudung dan baju) atau al-qinâ’ (kain tambahan yang menutupi wajah) dan tidak boleh menanggalkan al-khimâr, sehingga yang diperbolehkan hanyalah menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan rambutnya.

Untuk menilai pendapat mana yang kuat, sebaiknya kita jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan, apalagi kesimpulan tersebut hanya dipengaruhi oleh perasaan, hawa nafsu, budaya dan ikut-ikutan. Kita harus menumbuhkan sifat ilmiyah dalam memahami permasalahan-permasalahan agama dan tidak mudah untuk taqlîd atau mengikuti pendapat ustadz, kiyai, tuan guru atau tokoh masyarakat.

PEMBAHASAN TENTANG KEDUA PENDAPAT DI ATAS
Pendapat pertama, yaitu yang membolehkan menampakkan kepala dan rambut.

Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ‘Ikrimah, Sulaiman bin Yasar, ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.[18]

‘Ikrimah rahimahullah mengatakan, “Yaitu menanggalkan al-jilbâb dan al-khimâr.”[19]

‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam rahimahullah mengatakan, ”Dan yang dimaksud al-isti’fâf (menjaga kesucian jiwa) yaitu memakai kerudung di kepalanya.”[20]

Maksud perkataan ‘Abdurrahman bin Zaid adalah wanita yang telah tua boleh menanggalkan khimâr-nya, akan tetapi, jika dia memakai al-khimâr. Itu lebih utama untuk menjaga kesucian jiwanya.
Pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang hanya boleh menampakkan wajah

Pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhûr al-mufassirîn (sebagian besar ahli tafsir) di zaman dahulu. Di antara Ulama yang berpendapat demikian adalah ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu, Ibrâhîm an-Nakhâ’i rahimahullah , Mujâhid rahimahullah , Ibnu Juraij, Muqatil, al-Hasan al-Bashri, Qatâdah, adh-Dhahhak, az-Zuhri, al-Auza’i, al-Baghawi[21], al-Qurthubi[22], Ibnu Katsir[23], dll. Bahkan di dalam tafsir Ibni Abi Hatim, beliau menyebutkan terdapat riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma dan Sulaiman bin Yasar yang mengatakan seperti pendapat kedua ini.

Berikut ini adalah nukilan-nukilan dari sebagian perkataan mereka:

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Dia adalah wanita yang tidak berdosa jika duduk di rumahnya dengan mengenakan dir’u dan khimâr dan menanggalkan al-jilbâb, selama dia tidak bersolek yang dibenci oleh Allâh.”[24]

‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma mengatakan, “menanggalkan pakaiannya, maksudnya adalah ar-ridâ’.” dalam riwayat lain ‘Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “(Yaitu menanggalkan) jilbâb-jilbâb mereka.”[25] Dan dalam riwayat lain beliau mengatakan, “yaitu al-milhafah.”[26]

Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia adalah al-jilbâb yang dipakai di atas al-khimâr. Tidak mengapa dia menanggalkan al-jilbâb di hadapan orang asing atau selain orang asing setelah dia memakai al-khimâr yang kuat (tidak mudah terlepas).”[27]

Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, “Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbâs, Ibnu ‘Umar dalam salah satu riwayat darinya, Sulaiman bin Yasar dalam salah satu riwayat darinya, Said bin Jubair, Jabir bin Zaid, Ibrahim An-Nakha’i dan Mujahid, bahwa yang ditanggalkan adalah al-jilbâb.”[28]

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa dan tidak ada dosa untuk mereka menanggalkan pakaian mereka, yaitu jilbâb-jilbâb mereka. Yang dimaksud jilbâb di sini adalah al-qinâ’ yang diletakkan di atas al-khimâr dan juga ar-ridâ’ yang diletakkan di atas pakaian. Tidak mengapa bagi mereka untuk menanggalkannya di hadapan mahram-mahramnya atau selain mahram-mahramnya dari kalangan orang-orang asing, dengan tidak berhias dengan perhiasan.”[29]

Pendapat yang kuat dari kedua pendapat

Allâhu a’lam bishshawaab. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua, karena nukilan-nukilan yang menguatkan pendapat tersebut sangat banyak. Oleh karena itu, al-Qurthubi t mengatakan di dalam tafsirnya,

“Sebagian kaum mengatakan bahwa wanita yang sudah tidak ingin menikah lagi jika rambutnya ditampakkan maka tidak mengapa. Oleh karena itu, (berdasarkan pendapat itu) dia diperbolehkan untuk melepas khimâr-nya. Dan (pendapat) yang benar, wanita tersebut hukumnya seperti wanita muda di dalam menutupi (tubuhnya). Hanya saja, wanita yang tua menanggalkan jilbâb-nya yaitu yang dipakai di atas ad-dir’u dan al-khimâr. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Jarir dan yang lainnya.”[30]

Firman Allâh Ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan

Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Dia tidak berhias ketika menanggalkan al-jilbâb agar tampak pada dirinya perhiasannya.”[31]

Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Tanpa bermaksud untuk menampakkan perhiasannya dengan melepaskan jilbâb-nya dan ridâ’-nya. Dan ber-tabarrauj (berhias) adalah seorang wanita menampakkan hal-hal yang bagus dari dirinya yang seharusnya dia tidak melakukannya.”[32]

Menampakkan perhiasan baik wanita yang muda maupun yang sudah tua hukumnya haram, apabila ditampakkan kepada orang yang bukan mahramnya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya [An-Nûr/24:31]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

Dua golongan ahli neraka yang saya belum melihat mereka, yaitu: (pertama) suatu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi, mereka menggunakannya untuk memukul manusia, dan (kedua) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menampakkan pundak-pundaknya dan berjalan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan aroma surga. Sesungguhnya aroma surga tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.”[33]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ 

Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka

‘Athiyyah rahimahullah berkata, “Terus-menerus memakai al-qinâ’ lebih baik bagi mereka.”

Mujahid t berkata, “Mereka memakai jilbâb-jilbâb mereka.” Dan diriwayatkan juga dari al-Hasan (al-Bashri) dan Qatâdah seperti perkataan Mujâhid.[34]

Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan, “Tidak menanggalkan al-jilbâb dari atas khimâr mereka ketika bertemu selain mahram itu lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya.”[35]

‘Ashim al-Ahwal berkata, “Dulu kami pernah masuk ke rumah Hafshah binti Sirin, dan dia menjadikan jilbâb-nya seperti ini dan dia menutupi wajahnya dengan jilbâb tersebut. Kami pun berkata kepada beliau, ‘Yarhamukillah (Semoga Allâh merahmatimu), Allâh Azza wa Jalla berfirman (yang artinya-red), “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidaklah berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” Maka beliau (Hafshah) pun berkata kepada kami, ‘Apa kelanjutan dari ayat tersebut?’ Lalu kami membaca, “Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka.” Dan beliau berkata, ‘Maksudnya adalah tetap memakai jilbâb.’”[36]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Imam Thabari rahimahullah mengatakan, “Allâh Maha Mendengar apa yang kalian katakan dengan lidah-lidah kalian dan Maha Mengetahui apa-apa yang disembunyikan dalam hati kalian. Oleh karena itu, takutlah kalian kepada Allâh, (jangan) kalian mengucapkan dengan lidah kalian hal-hal yang Allâh larang kalian untuk mengucapkannya atau kalian menyembunyikan di hati kalian apa-apa yang Allâh benci untuk kalian lakukan. Jika kalian lakukan itu, maka kalian telah menyebabkan diri kalian mendapatkan hukuman.”[37]

Dengan melihat penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa pakaian yang dipakai oleh sebagian besar kaum Muslimat sekarang, sangat jauh berbeda dengan apa yang dipakai oleh para wanita di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Bahkan di zaman sekarang ini, al-khimâr yang besar dianggap asing, apalagi ar-ridâ’, al-jilbâb, al-qinâ’ dan al-milhafah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa pembahasan ayat ini tidak berbicara tentang hukum menutupi wajah bagi wanita. Permasalahan tersebut dibahas di ayat lain dalam tafsir-tafsir al-Qur’an seperti: An-Nûr/24:31 dan Al-Ahzâb/33:59.

Permasalahan apakah menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib ataukah sunnah adalah permasalahan yang diperselisihkan para Ulama sejak lama. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa wanita yang menutupi wajahnya lebih utama daripada tidak menutupi wajahnya.

Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla memberikan keteguhan hati dan keistiqamahan kepada ibu kita, istri kita, anak perempuan kita, saudari-saudari kita dan seluruh kaum Muslimat untuk memakai pakaian yang sesuai syariat agama kita. Amin.

KESIMPULAN
Maksud wanita tua pada ayat di atas adalah wanita yang sudah tidak bisa melakukan apa-apa, dan para lelaki pun tidak tertarik kepada wanita tersebut.
Ketika kita membaca tafsir atau nukilan-nukilan para Ulama tafsir di zaman dahulu, kita harus menyesuaikan dengan makna yang mereka pahami pada saat itu. Termasuk di dalamnya, berbagai istilah yang digunakan untuk menamai pakaian-pakaian wanita.
Pendapat yang kuat adalah wanita yang tua hanya diperbolehkan menampakkan wajah dan tidak boleh menampakkan kepala dan rambutnya.
Meskipun boleh menampakkan wajah, wanita tua tersebut tidak boleh menampakkan perhiasan atau keindahan tubuhnya.
Wanita tua yang tetap memakai pakaiannya dengan sempurna lebih baik baginya daripada menampakkan wajahnya.

DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dalâlah Al-Muhkamah Li Âyatil-Jilbâb ‘Ala Wujûb Ghithâ’il-Wajh. Dr. Luthfullah bin Mula. saaid.net.
Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
Al-Mu’jam Al-Wasîth. Tahqiiq: Majma’ Al-Lughah Al-’Arabiyah. Darud-Da’wah.
Al-Qâmûs Al-Muhîth. Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi.
Ash-Shihâh Fil Lughah. Abu Nashr Isma’il bin Hammad Al-Jauhari.
Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Jilbâb Al-Mar-ah Al-Muslimah Fil-Kitâb Was-Sunnah. Muhammad Nashiruddin Al-Albani.1413. Al-Maktabah Al-Islamiyah.
Lisânul-’Arab. Muhammad bin Mandzhuur. Beirut: Daar Ash-Shaadir.
Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
Tafsîr Ibni Abi Hâtim. Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi. Beirut: Al-Maktabah Al-’Ashriyah.
Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc MA
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1437H/2016M.]
_______
Footnote
[1] Lihat Tafsîr As-Sa’di hlm. 574.

[2] Ini adalah pendapat Ibnu Qutaibah sebagaimana dinukil oleh Al-Baghawi dalam Tafsîrnya VI/62.

[3] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/62 dan Tafsîr Al-Qurthubi XII/309.

[4] Ash-Shihâh fil lughah I/203.

[5] Lisânul-’Arab VIII/81 dan Al-Mu’jam Al-Muhith, hlm. 923.

[6] Tafsîr Ibni Katsîr VI/46.

[7] Lisaanul-’Arab IV/254.

[8] Al-Qâmûs Al-Muhîth hlm. 88.

[9] Ash-Shihaah fil lughah I/95.

[10] Tafsîr Ibni Katsîr VI/481.

[11] Dalam makalah beliau yang berjudul ‘Ad-Dalâlah Al-Muhkamah Li-Âyatil-Jilbâb ‘Ala Wujûbi Ghithâil-Wajh.’

[12] Tafsîr Ath-Thabari XX/325.

[13] Tafsîr Ath-Thabari XX/325.

[14] Lihat Lisânul-’Arab IX/314.

[15] Al-Mu’jam Al-Wasîth I/340.

[16] Al-Qâmûs Al-Muhîth, hlm. 1661.

[17] Tafsîr Ath-Thabari XIX/217.

[18] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2641.

[19] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2641.

[20] Lihat Tafsîr Ath-Thabari XIX/218.

[21] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/62.

[22] Lihat Tafsîr Al-Qurthubi 12/309.

[23] Lihat Tafsîr Ibni Katsîr VI/83-84.

[24] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2641 dan Tafsîr Ath-Thabari XIX/216.

[25] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2640.

[26] Tafsîr Ath Thabari XIX/217

[27] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2641.

[28] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2640.

[29] Tafsîr Al-Qurthubi XIX/216.

[30] Tafsîr Al-Qurthubi XII/309.

[31] Tafsîr Ibni Katsîr VI/82.

[32] Tafsîr Al-Baghawi VI/62.

[33] HR. Muslim 2128.

[34] Lihat Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2642.

[35] Lihat Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2643.

[36] As-Sunan Al-Kubra lil-Baihaqi VII/93. Di-shahiih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbâb al-Mar-ah al-Muslimah hlm. 110.

[37] Tafsîr At-Thabari XIX/218.

Related Posts:

0 Response to "Tafsir An Nur Ayat 55-64"

Post a Comment