Tafsir Al Isra Ayat 26-39

Ayat 26-30: Beberapa etika dalam pergaulan, pentingnya berinfak, dan peringatan terhadap sikap boros.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (٢٧) وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا (٢٨) وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (٢٩) إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (٣٠)

Terjemah Surat Al Isra Ayat 26-30

26. Dan berikanlah haknya[1] kepada kerabat dekat[2], juga kepada orang miskin[3] dan orang yang dalam perjalanan[4]; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros[5].

27. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan[6] dan setan itu sangat kufur kepada Tuhannya[7].

28. Dan jika engkau berpaling dari mereka[8] untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang lemah lembut[9].

29. Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu[10] dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)[11] nanti kamu menjadi tercela[12] dan menyesal[13].

30. Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya[14].

Ayat 31-35: Membersihkan masyarakat muslim dari perbuatan hina dan munkar seperti zina dan membunuh, dan memelihara hak-hak manusia.

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (٣١) وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢) وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (٣٣) وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا (٣٤)وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٣٥)

Terjemah Surat Al Isra Ayat 31-35

31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin[15]. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu suatu dosa yang besar[16].

32. Dan janganlah kamu mendekati zina[17]; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji[18], dan suatu jalan yang buruk.

33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya)[19], kecuali dengan suatu (alasan) yang benar[20]. Dan barang siapa dibunuh secara zalim[21], maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan[22] kepada wali(ahli waris)nya[23], tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan[24]. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

34. [25]Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)[26] sampai dia dewasa dan penuhilah janji[27], karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya[28].

35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar[29]. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya[30].

Ayat 36-39: Tidak bersandar pada perkiraan semata, dusta dan kesombongan termasuk akhlak buruk yang patut dijauhi.

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولا (٣٧)كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (٣٨)ذَلِكَ مِمَّا أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ وَلا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتُلْقَى فِي جَهَنَّمَ مَلُومًا مَدْحُورًا (٣٩)

Terjemah Surat Al Isra Ayat 36-39

36. Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui[31]. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya[32].

37. Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong[33], karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung[34].

38. Semua itu[35] kejahatannya sangat dibenci di sisi Tuhanmu.

39. Itulah sebagian hikmah[36] yang diwahyukan Tuhan kepadamu (Muhammad). Dan janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, nanti engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela[37] dan dijauhkan (dari rahmat Allah).

PENJELASAN AYAT

[1] Haknya berbeda-beda tergantung keadaan, kedekatan, kebutuhan dan waktu.

[2] Dengan disambung silaturrahimnya dan dimuliakan.

[3] Dengan diberikan zakat dan sedekah untuk mengurangi kemiskinannya

[4] Yang kehabisan bekal, lalu diberikan bantuan namun tidak sampai memadharratkan si pemberi, dan pemberian yang diberikan hendaknya tidak melebihi kebutuhannya, karena jika demikian akan termasuk ke dalam tabdzir (pemborosan).

[5] Seperti mengeluarkannya untuk selain ketaatan kepada Allah.

[6] Yakni di atas jalannya, karena setan tidaklah mengajak kecuali kepada perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap bakhil atau kikir, ketika manusia menolaknya, maka setan mengajaknya untuk melakukan pemborosan. Sedangkan yang diperintahkan Allah adalah perkara yang adil dan pertengahan lagi terpuji.

[7] Yakni kufur kepada nikmat-nikmat-Nya, demikian pula saudaranya yaitu orang yang pemboros.

[8] Yakni dari kerabatmu, dengan tidak memberi mereka, beralih kepada waktu yang lain yang di sana kamu berharap dimudahkan oleh Allah rezekimu. Hal itu, karena perintah memberi kepada kerabat adalah jika mampu dan kaya, adapun jika tidak mampu atau tidak bisa memberi pada saat itu, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk mengucapkan kata-kata yang lemah lembut.

[9] Maksudnya, apabila kamu tidak dapat melaksanakan perintah Allah seperti yang tersebut dalam ayat 26, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik agar mereka tidak kecewa karena mereka belum mendapat bantuan dari kamu. Dalam keadaan seperti itu, kamu berusaha untuk mencari rezeki (rahmat) dari Tuhanmu, sehingga kamu dapat memberikan kepada mereka hak-hak mereka. Contoh ucapan yang lemah lembut adalah berjanji akan memberikan bantuan kepada mereka ketika ada rezeki. Hal ini termasuk ibadah, karena berniat untuk berbuat baik adalah sebuah kebaikan. Oleh karena itu, sepatutnya seorang hamba melakukan perbuatan baik yang bisa dilakukan dan memiliki niat baik untuk perkara yang belum bisa dilakukan, agar memperoleh pahala terhadapnya dan boleh jadi Allah memudahkannya karena harapan yang ada dalam dirinya.

[10] Ini merupakan kinayah (kiasan) sikap menahan tangannya dari berinfak (terlalu kikir).

[11] Seperti mengeluarkan harta untuk hal yang tidak patut atau melebihi dari yang patut.

[12] Karena tidak berinfak.

[13] Karena terlalu pemurah, sehingga di tanganmu tidak ada harta.

[14] Dia mengetahui batin dan zahir mereka, oleh karenanya Dia akan membalas mereka dengan sesuatu yang cocok bagi mereka dan mengatur mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya.

[15] Hal ini termasuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, di mana Dia lebih sayang kepada mereka daripada ibu-bapak mereka. Dia melarang orang tua membunuh anaknya karena takut miskin, dan Dia menjanjikan akan memberi rezeki.

[16] Karena hal itu menandakan sudah hilangnya rasa kasihan dalam hatinya, dan lagi anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki kesalahan dan dosa.

[17] Larangan mendekati lebih dalam daripada larangan melakukan, karena hal ini menunjukkan dilarang pula segala yang mengantarkan kepadanya.

[18] Yakni perkara yang dianggap keji baik oleh syara’, akal maupun fitrah manusia, karena di dalamnya terdapat sikap berani terhadap larangan yang terkait dengan hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, merusak kasur, mencampuradukkan nasab dan mafsadat lainnya.

# Allâh Azza wa Jalla memberitakan kejinya perbuatan zina. Keji adalah keburukan yang sudah mencapai puncaknya, sehingga kejinya itu sesuatu yang telah pasti menurut akal. Kemudian Allâh Azza wa Jalla juga memberitakan akibat zina di kalangan masyarakat manusia, yaitu zina adalah jalan yang buruk.

# Kejinya perbuatan zina juga bisa diketahui dari had (hukuman) yang Allâh Azza wa Jalla tetapkan untuk kejahatan ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24: 2]

Ini adalah had pezina yang belum menikah. Adapun had pezina yang sudah menikah dan pernah menggauli istrinya, maka dengan dirajam (dilempari) batu sampai mati.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Dari 'Ubâdah bin ash-Shâmit, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allâh telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka: Bikr (orang yang belum menikah) -jika berzina- dengan orang yang belum menikah, didera 100 kali dan diasingkan satu tahun. Tsayib (orang yang sudah menikah) -jika berzina- dengan orang yang sudah menikah, didera 100 kali dan rajam. [HR. Muslim, no. 1690; dan lainnya]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan para sahabatnya bahwa zina akan menyebabkan berbagai bencana dan penyakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا 

Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat. [HR. Ibnu Mâjah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif]

Selain berbagai keburukan di dunia, maka pelaku zina juga diancam dengan berbagai siksaan di akhirat. Antara lain yang diberitakan di dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالَ : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ فَقِيْلَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ 
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ اِنْتِفَاخًا وَأَنْتَنُهُ رِيْحًا وَأَسْوَئُهُ مَنْظَرًا فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ قِيْلَ : الزَّانُوْنَ وَالزَّوَانِي ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَاتُ قُلْتُ : مَا بَالُ هَؤُلَاءِ ؟ قِيْلَ هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا أَنَا بِغِلْمَانٍ يَلْعَبُوْنَ بَيْنَ نَهْرَيْنِ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ فَقِيْلَ هَؤُلَاءِ ذَرَارِي الْمُؤْمِنِيْنَ ثُمَّ شُرِفَ بِيْ شَرَفًا فَإِذَا أَنَا بِثَلَاثَةٍ يَشْرَبُوْنَ مِنْ خَمْرٍ لَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلَاءِ ؟ قَالُوْا : هَذَا إِبْرَاهِيْمُ وَمُوْسَى وَعِيْسَى وَهُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ 

Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal, keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. 
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar, baunya sangat busuk, dan pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita”.
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat wanita-wanita yang buah dada mereka dipatuk ular-ular. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah wanita-wanita yang tidak memberikan asi mereka kepada anak-anak (bayi) mereka”. 
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat anak-anak kecil bermain-main di antara dua sungai. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah anak-anak kaum mukminin”. 
Kemudian aku dibawa ke tempat yang tinggi, tiba-tiba aku melihat tiga orang yang sedang minum khamr. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah Ibrahim,Musa, dan ‘Isa. Mereka sedang menunggu”. [HR. Ibnu Hibban; no. 7491; Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

[19] Mencakup anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita, orang merdeka dan budak, orang muslim dan orang kafir yang mengikat perjanjian.

[20] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash, membunuh orang murtad, rajam kepada pezina yang sudah menikah, dan pemberontak ketika melakukan pemberontakan yang tidak ada cara untuk menghentikannya kecuali harus dibunuh.

[21] Yakni dengan tanpa alasan yang benar.

[22] Maksud kekuasaan di sini adalah hak ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qisas atau menerima diat. Lihat Al Baqarah: 178 dan An Nisaa’: 92. Adapula yang menafsirkan “kekuasaan” di sini dengan hujjah yang jelas untuk mengqishas pembunuh, dan Allah memberikan juga kepadanya kekuasaan secara taqdir. Ayat ini menunjukkan bahwa hak membunuh (qisas) diserahkan kepada wali, oleh karenanya pembunuh tidaklah diqishas kecuali dengan izinnya, dan jika dia memaafkan, maka gugurlah qishas. Dan qishas dilakukan ketika syarat-syaratnya terpenuhi, seperti membunuh dengan sengaja, sekufu’ (sederajat), dsb.

[23] Yakni ‘ashabah dan ahli waris yang paling dekat kepadanya.

[24] Seperti membunuh yang bukan pembunuh, membunuh menggunakan alat yang berbeda dengan alat yang dipakai si pembunuh, dan membunuh ditambah dengan mencincang.

[25] Hal ini menunjukkan kelembutan Allah dan rahmat-Nya kepada anak yatim yang ditinggal mati bapaknya ketika ia masih kecil, di mana ia tidak mengetahui hal yang bermaslahat bagi dirinya. Maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kepada walinya untuk menjaganya, menjaga hartanya dan mengurusnya dengan baik.

[26] Seperti mendagangkannya dan tidak menjatuhkannya ke dalam bahaya hilang atau binasa, berusaha mengembangkannya, dan hal itu terus berlangsung sampai anak yatim itu baligh dan akalnya cerdas. Jika sudah demikian, maka lepaslah kewaliannya dan harta itu diserahkan kepadanya.

[27] Ketika kamu berjanji dengan Allah atau dengan manusia.

[28] Apakah dipenuhi atau tidak? Jika dipenuhi, maka ia mendapatkan pahala, dan jika tidak, maka ia akan mendapatkan dosa.

[29] Dari keumuman maknanya dapat disimpulkan, larangan berbuat curang atau menipu (ghisy) baik pada uang yang dibayarnya, barangnya maupun pada ‘akadnya, dan perintah memiliki sifat nus-h (tulus) serta jujur dalam bermuamalah.

[30] Dengan melakukan hal tersebut, maka seorang hamba akan selamat dari pertanggungjawaban dan akan mendapatkan keberkahan dalam hartanya.

[31] Bahkan perhatikan dahulu keadaannya dan pikirkan dahulu akibatnya jika engkau hendak mengucapkan atau melakukan sesuatu.

Ayat ini mengingatkan kita untuk selalu mendasari setiap kegiatan kita, baik pebuatan maupun ucapan. Termasuk ketika kita berbicara tentang islam. Tertama ketika berbicara tentang dalil al-Quran. Karena al-Quran adalah firman Allah. Menerjemahkan al-Quran, termasuk menafsirkan al-Quran, berarti menyampaikan apa maksud firman Allah.

[32] Oleh karena itu, sepatutnya seorang hamba yang mengetahui bahwa ucapan dan perbuatannya akan diminta pertanggungjawaban menyiapkan jawaban untuknya. Hal itu tentunya dengan menggunakan anggota badannya untuk beribadah kepada Allah, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya dan menjaga dirinya dari melakukan perbuatan yang dibenci Allah Subhaanahu wa Ta'aala.

[33] Dengan menolak kebenaran dan merendahkan manusia.

[34] Bahkan karenanya engkau menjadi seorang yang hina di sisi Allah dan di hadapan manusia dalam keadaan dimurkai dan dibenci. Jika engkau tidak anggup menembus bumi sampai bagian paling bawah dan menjulang setinggi gunung, maka mengapa engkau bersikap sombong?

[35] Maksudnya, semua larangan yang tersebut pada ayat-ayat 22, 23, 26, 29, 31, 32, 33, 34, 36, dan 37 surat ini.

[36] Hal itu, karena hikmah adalah perintah melakukan perbuatan yang baik dan berakhlak mulia, serta larangan melakukan perbuatan yang buruk dan berakhlak hina. Perintah dan larangan yang disebutkan termasuk hikmah, di mana orang yang diberikannya sama saja telah diberikan kebaikan yang banyak. Kemudian di akhir ayat, Allah Subhaanahu wa Ta'aala menutup lagi dengan larangan beribadah kepada selain Allah karena begitu besarnya perkara ini.

[37] Yakni memperoleh celaan dari Allah, malaikat, dan manusia.

========================

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Penjelasan makna ayat

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا

Dan janganlah kalian mendekati zina.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)

Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.

Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)

وَسَاءَ سَبِيلًا

dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya) “suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya, “Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu wata’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206)

Related Posts:

0 Response to "Tafsir Al Isra Ayat 26-39"

Post a Comment