Tafsir Al Ahzab Ayat 53-62

Ayat 53-55: Adab dan sopan santun dalam rumah tangga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bahwa tidak boleh memasuki rumah kecuali diizinkan pemiliknya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (٥٣) إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٥٤) لا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 53-55

53. [1]Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi[2] kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya)[3], tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan[4]. [5]Sesungguhnya yang demikian itu[6] mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar[7]. [8]Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. [9](Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka[10]. [11]Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah[12] dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat)[13]. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah[14].

54. Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu[15].

55. [16]Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman) dan hamba sahaya yang mereka miliki[17], dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah[18]. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu[19].



Ayat 56-58: Perintah bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika namanya disebut, dan akibat yang akan diterima oleh orang-orang yang menyakiti Allah, Rasul-Nya dan kaum mukmin.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦) إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (٥٧) وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (٥٨)

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 56-58

56. [20]Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi[21]. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya[22].

57. [23]Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya[24]. Allah akan melaknatnya di dunia[25] dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka[26].

58. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata[27].

Ayat 59: Kewajiban wanita memakai jilbab.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 59

59. [28]Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutup jilbabnya[29] ke seluruh tubuh mereka[30].” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali[31], sehingga mereka tidak diganggu[32]. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[33].

Ayat 60-62: Ancaman terhadap orang-orang munafik dan orang-orang yang membuat kerusuhan di Madinah.



لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا (٦٢)



Terjemah Surat Al Hazab Ayat 60-62

60. Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya[34] dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong[35] di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu)[36], niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka[37], kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar[38],

61. (mereka diusir) dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka akan ditangkap dan dibunuh tanpa ampun[39].

62. Sebagai sunnah Allah yang (berlaku juga) bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu)[40], dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.


[1] Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar memiliki adab terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika masuk ke rumahnya.

[2] Ayat ini merupakan larangan atas kaum mukmin masuk ke rumah-rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa izin, sebagaimana yang mereka lakukan sebelumnya di zaman jahiliyyah dan awal-awal Islam ketika masuk ke rumah-rumah mereka, sehingga Allah cemburu, maka Dia memberitahukan hal ini. Hal ini merupakan pemuliaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada umat ini. Selanjutnya, Dia mengecualikan dari hal itu dengan firman-Nya, “Kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya)” yakni jangan kamu menunggu makanan ketika dimasak sehingga ketika hampir matang, kamu bersiap-siap masuk.

[3] Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa beberapa orang kaum mukmin menunggu-nunggu waktu makan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka masuk menemui Beliau sebelum makanan matang sampai matang. Setelah itu, mereka makan dan tidak keluar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa terganggu dengan mereka, sehingga turunlah ayat ini.

Kesimpulannya, bahwa kaum mukmin dilarang masuk ke rumah-rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dengan dua syarat: (1) Dizinkan masuk, (2) Duduk di sana sebatas keperluan saja. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “Tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan.”

[4] Sebelum makan maupun setelahnya.

[5] Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjelaskan hikmah dilarang dan faedahnya.

[6] Yakni menunggu melebihi keperluan.

[7] Karena perkara syar’i meskipun ada sangkaan jika meninggalkannya merupakan adab dan sikap malu, akan tetapi yang telah nyata dan jelas (kebenaran dan kebaikannya) adalah mengikuti perkara syar’i itu, dan memastikan bahwa segala yang menyelisihinya bukanlah adab. Allah tidak malu memerintahkan sesuatu yang di dalamnya terdapat kebaikan bagi kita serta bersikap lembut kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah adab ketika masuk ke rumah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

[8] Selanjutnya adab ketika berbicara dengan istri-istrinya adalah, karena hal itu bisa diperlukan dan bisa tidak diperlukan. Jika tidak diperlukan, maka adabnya adalah meninggalkannya, tetapi jika diperlukan seperti mereka (istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) diminta sesuatu seperti perabotan rumah tangga dan sebagainya, maka mereka diminta dari balik hijab yang menghalangi antara si peminta dengan mereka sehingga tidak terlihat. Karena melihat mereka dalam keadaan bagaimana pun adalah haram.

[9] Kemudian Allah menyebutkan hikmahnya.

[10] Yakni lebih jauh dari hal yang meragukan, dan setiap kali seseorang jauh dari sebab-sebab yang mengajak kepada keburukan, maka hal itu lebih selamat baginya dan lebih membersihkan hatinya.

[11] Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan kalimat yang singkat dan padat serta sebagai kaidah umum.

[12] Baik dengan lisan maupun dengan perbuatan.

[13] Hal ini termasuk menyakiti hati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Beliau berada pada kedudukan yang seharusnya dimuliakan dan dihormati serta ditinggikan, sedangkan menikahi istri-istrinya berlawanan dengan kedudukan Beliau. Di samping itu, istri-istri Beliau adalah istri Beliau di dunia dan akhirat, sehingga tidak halal menikahi istri-istrinya setelah Beliau wafat oleh salah seorang di antara umat Beliau.

[14] Umat Beliau pun menjauhi larangan itu, wal hamdulillah.

[15] Dia mengetahui apa yang ada dalam hatimu dan apa yang kamu tampakkan, lalu Dia akan memberikan balasan kepadamu.

[16] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan bahwa mereka (istri-istri) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah dimintai sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan lafaz tersebut adalah umum untuk setiap orang, maka perlu adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan, yaitu bagi mahram, bahwa tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir terhadap mahramnya.

[17] Selama budak itu dimiliki secara keseluruhan.

[18] Dalam setiap keadaan.

[19] Dia menyaksikan amalan hamba yang tampak maupun yang tersembunyi, mendengarkan kata-kata mereka, melihat gerakan mereka, kemudian Dia akan membalas mereka dengan balasan yang sempurna.

[20] Ayat ini mengingatkan tentang sempurnanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tingginya derajat Beliau, demikian pula kedudukannya di sisi Allah dan di hadapan makhluk-Nya serta tinggi namanya.

[21] Yakni Allah memuji Beliau di hadapan para malaikat, karena Allah cinta kepada Beliau, para malaikat yang didekatkan pun memuji Beliau serta mendoakannya.

[22] Karena mengikuti Allah dan para malaikat-Nya serta sebagai balasan terhadap jasanya, sekaligus untuk menyempurnakan iman kita, sebagai bentuk pemuliaan terhadap Beliau, penghormatan dan kecintaan kepada Beliau serta untuk menambah kebaikan kita, menghapuskan kesalahan kita. Ucapan shalawat dan salam yang terbaik adalah yang Beliau ajarkan kepada para sahabatnya, yaitu yang biasa kita baca dalam tasyahud. Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan dalam setiap waktu, terutama sekali ketika nama Beliau disebut, dalam shalat setelah tasyahhud, takbir kedua dalam shalat janazah, masuk dan keluar masjid, dalam qunut witir, pada siang dan malam Jum’at, setelah mendengar azan, dalam dzikr pagi dan petang, dan sebelum berdoa, dan duduk di suatu majlis (sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits). Demikian pula dalam khutbah dan mukaddimah (pengantar).

[23] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk memuliakan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, bershalawat dan mengucapkan salam kepada Beliau, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang menyakitinya dan mengancam orang yang menyakitinya sebagaimana dalam firman-Nya di atas.

[24] Baik dengan mencaci-maki, mencacatkannya maupun mencacatkan agamanya. Termasuk orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang menyifati Allah dengan sifat yang Dia bersih lagi suci darinya, seperti anak dan sekutu, serta mendustakan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.

[25] Termasuk laknat untuk mereka di dunia adalah keharusan dibunuh orang yang mencaci-maki Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

[26] Yang demikian karena menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah seperti menyakiti selain Beliau, di mana seseorang tidaklah beriman kepada Allah sampai dia beriman kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau berhak dimuliakan karena termasuk lawazim (yang menyatu) dengan keimanan.

[27] Oleh karena itu, mencaci-maki salah seorang kaum mukmin menghendaki untuk diberi hukuman ta’zir (hukuman yang mendidik) sesuai keadaan orang yang dicaci-maki dan kedudukannya. Dan menta’zir orang yang mencaci maki sahabat lebih pantas lagi, dan bahwa mencaci maki para ulama dan orang-orang yang baik agamanya lebih besar dosanya daripada selain mereka.

[28] Ayat ini dinamakan ayat hijab, di mana Allah memerintahkan Nabi-Nya menyuruh kaum wanita secara umum, dan dimulai dengan istri dan putri Beliau karena mereka lebih ditekankan daripada selainnya, di samping itu orang yang memerintahkan orang lain sepatutnya memulai keluarganya lebih dahulu sebelum selain mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Terj. At Tahrim: 6)

Menurut As Suddiy, sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang fasik biasa menganggu kaum wanita ketika mereka keluar di malam hari. Ketika mereka melihat wanita yang memakai penutup muka, maka mereka membiarkannya (tidak mengganggunya), akan tetapi ketika mereka melihat tanpa penutup muka, mereka berkata, “(Ia) adalah seorang budak.” Lalu mereka mengganggunya, maka turunlah ayat ini.

[29] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup seluruh tubuh wanita di samping baju biasa (baju yang biasa dipakai dalam rumah oleh wanita) dan kerudung.

[30] Menurut Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah, bahwa kaum wanita diperintahkan menutup kepala dan muka mereka dengan jilbab selain satu mata, agar diketahui sebagai wanita merdeka. Dengan demikian, maksud ayat ini adalah hendaknya mereka tutup dengan jilbab mereka kepala, muka dan dada.

[31] Bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.

[32] Berbeda dengan budak yang tidak menutupi wajahnya, sehingga mereka diganggu oleh kaum munafik.

[33] Karena Dia mengampuni perbuatan di masa lalu dan merahmati mereka dengan menerangkan beberapa hukum, menerangkan yang halal dan yang haram.

[34] Baik penyakit keraguan maupun syahwat.

[35] Seperti mengatakan, bahwa musuh telah datang kepadamu, pasukan kecil (sariyyah) telah terbunuh atau kalah, jumlah musuh lebih besar, mereka lebih kuat, kaum muslimin lemah, dsb.

[36] Tidak disebutkan ma’mul (objeknya), yakni sesuatu apa yang seharusnya mereka berhenti, untuk menerangkan keumuman terhadap segala godaan mereka dan seruan mereka kepada keburukan, seperti menyindir Islam dan kaum muslimin, menakut-nakuti kaum muslimin dan mengendorkan semangat mereka, melemahkan kekuatan kaum muslimin, mengganggu wanita mukminah, dan perbuatan maksiat lainnya yang mereka lakukan.

[37] Yakni Kami perintahkan engkau memberi mereka hukuman dan memerangi mereka, dan Kami akan memberimu kekuasaan terhadap mereka. Jika Kami telah melakukannya, maka tidak ada kemampuan lagi bagi mereka untuk melawanmu.

[38] Karena kamu membunuh mereka atau mengasingkan mereka. Dalam ayat ini terdapat dalil tentang pengasingan orang-orang yang jahat, di mana dengan tetap tinggalnya mereka di tengah-tengah masyarakat muslim dapat menimbulkan bahaya, maka dengan pengasingan dapat memutuskan keburukan mereka dan menjauhkan kaum muslimin darinya.

[39] Yakni mereka dijauhkan di mana saja mereka berada, tidak memperoleh keamanan, tidak dapat menetap, dan mereka takut dibunuh, dipenjarakan atau disiksa.

[40] Yakni barang siapa yang tetap berbuat maksiat, berani mengganggu dan tidak mau berhenti, maka dia akan dihukum dengan hukuman yang berat.

Related Posts:

0 Response to "Tafsir Al Ahzab Ayat 53-62"

Post a Comment