Tafsir Al Ahzab Ayat 41-52

Ayat 41-48: Keutamaan dzikrullah di setiap waktu, tujuan dari diutusnya Rasul, berita gembira bagi kaum mukmin, dan larangan menaati orang-orang kafir dan munafik.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (٤١) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا (٤٢) هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا (٤٣)تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلامٌ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا (٤٤) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (٤٥) وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا (٤٦) وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلا كَبِيرًا (٤٧)وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا (٤٨)

Terjemah Surat Al Ahzab Ayat 41-48

41. Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah dengan menyebut (nama-Nya) sebanyak-banyaknya[1],

42. dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang[2].

43. Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu)[3], agar Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (keimanan)[4]. Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.

44. Penghormatan mereka (orang-orang mukmin itu) ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam[5],” dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.

45. [6]Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan,

46. Dan untuk menjadi penyeru kepada (agama) Allah dengan izin-Nya[7] dan sebagai cahaya yang menerangi.

47. [8]Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah[9].

48. [10]Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu[11], janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah[12]. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung[13].



Ayat 49-52: Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri tidak ada iddah baginya dan harus diberi mut’ah, dan beberapa kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (٤٩) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٠) تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكَ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا (٥١) لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا (٥٢)



Terjemah Surat Al Ahzab Ayat 49-52

49. [14]Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah[15] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya[16].

50. [17]Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki[18], termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu[19], dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu[20] yang turut hijrah bersamamu[21], dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya[22], sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin[23]. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka[24] dan hamba sahaya yang mereka miliki[25] agar tidak menjadi kesempitan bagimu[26]. Dan Allah Maha Pengampun[27] lagi Maha Penyayang[28].

51. [29] [30]Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu)[31] dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki[32]. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu[33]. [34]Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya[35]. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu[36]. Dan Allah Maha Mengetahui[37] lagi Maha Penyantun[38].

52. [39]Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain)[40] [41], meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki[42]. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu[43].


[1] Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kaum mukmin untuk mengingat-Nya sebanyak-banyaknya sesuai petunjuk Rasul-Nya, seperti dengan tahlil (ucapan Laailaahaillallah), tahmid (ucapan Alhamdulillah), tasbih (ucapan subhaanallah), takbir (ucapan Allahu akbar), dan ucapan lainnya yang mendekatkan diri kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Paling sedikitnya adalah seseorang membiasakan dzikr pagi dan petang, setelah shalat dan ketika terjadi sesuatu atau ada sebabnya untuk berdzikr. Demikian pula hendaknya seseorang membiasakan hal itu dalam setiap waktunya, dan dalam semua keadaan, karena dzikr merupakan ibadah yang bisa membalap orang lain dengan santai, mengajaknya mencintai dan mengenal Allah, membantu kepada kebaikan dan menjaga lisan dari ucapan yang buruk.

Faedah: Tidak dibenarkan dalam dzikrnya seseorang hanya menyebut “Allah, Allah, Allah” saja seperti yang dilakukan orang-orang shufi. Ini adalah bid’ah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat dan tabiin tidak pernah mengajarkan dzikr seperti itu.

[2] Keduanya adalah waktu yang utama dan karena mudahnya beramal di waktu ini.

[3] Shalawat Allah kepada hamba-hamba-Nya adalah dengan memberikan rahmat atau memujinya di hadapan para malaikat. Sedangkan shalawat malaikat untuk mereka adalah permohonan ampun dan doa untuk mereka.

[4] Yakni agar Dia mengeluarkan kita dari gelapnya kekafiran kepada cahaya keimanan, dari gelapnya kemaksiatan kepada cahaya ketaatan, dan dari gelapnya kebodohan kepada cahaya pengetahuan. Ini merupakan nikmat besar yang dilimpahkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang taat yang menghendaki mereka untuk mensyukurinya, dan banyak menyebut nama-Nya, di mana Dia telah bersikap lembut kepada mereka dan merahmati mereka, bahkan menjadikan para malaikat pemikul ‘Arsy-Nya (singgasana) bertasbih dengan memuji-Nya dan memintakan ampunan untuk orang-orang yang beriman, serta meminta kepada-Nya agar mereka (kaum mukmin) dijauhkan dari azab neraka serta dimasukkan ke dalam surga (lihat surah Al Mu’min: 7-9). Ini (yakni dikeluarkan dari kegelapan kepada cahaya) adalah rahmat dan nikmat-Nya kepada mereka di dunia, adapun rahmat-Nya di akhirat, maka merupakan rahmat yang paling besar, pahala yang paling utama, yaitu memperoleh keridhaan Tuhan mereka dan penghormatan dari-Nya, mendengarkan firman-Nya, melihat wajah-Nya yang mulia, serta memperoleh pahala yang besar, yang tidak diketahui hakikatnya kecuali oleh Allah yang memberikan pahala itu kepada mereka. Oleh karena itu, Dia berfirman, “Penghormatan mereka (orang-orang mukmin itu) ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam,” dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.”

[5] Artinya, sejahtera dari segala bencana

[6] Sifat yang Allah sebutkan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam ayat di atas merupakan maksud dari risalah Beliau, inti dan ushul(dasar)nya; di mana Allah telah mengistimewakan Beliau dengannya. Sifat-sifat itu adalah:

- Syahid (sebagai saksi), yakni sebagai saksi bagi umatnya terhadap hal yang mereka kerjakan, baik atau buruk (lihat surah Al Baqarah: 143 dan An Nisaa’: 41). Beliau adalah saksi yang adil dan diterima.

- Mubassyir (pemberi kabar gembira). Hal ini menghendaki untuk disebutkan siapa yang mendapatkan kabar gembira, apa bentuk kabar gembiranya dan amal apa yang dapat mendatangkan kabar gembira itu. Orang yang mendapat kabar gembira itu adalah kaum mukmin yang bertakwa, yang menggabung antara iman dan amal saleh serta meninggalkan maksiat. Di dunia mereka mendapatkan kabar gembira akan diberikan balasan segera dari sisi dunia maupun agama, sedangkan di akhirat mereka diberi kabar gembira dengan kenikmatan yang kekal. Adapun amal yang dapat mendatangkan kabar gembira itu adalah semua amal saleh; amal yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, dan hal ini menghendaki disebutkan secara rinci amalan tersebut dan disebutkan berbagai perkara takwa.

- Nadzir (pemberi peringatan). Hal ini pun sama menghendaki untuk disebutkan siapa yang diberikan peringatan, apa bentuk peringatannya dan amal apa yang mendatangkan peringatan itu. Orang-orang yang diberi peringatan itu adalah orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan dan pelaku maksiat, maka bagi mereka peringatan di dunia berupa hukuman dari sisi duniawi dan sisi agama akibat kebodohan dan kezalimannya, sedangkan di akhirat dengan azab yang menyakitkan dan azab yang berpanjangan. Sedangkan amal yang mendatangkan peringatan itu adalah semua amal maksiat, terutama sekali yang paling besarnya yaitu syirk dan kekufuran serta dosa-dosa besar lainnya.

- Daa’i (penyeru kepada Allah), maksudnya Allah mengutus Beliau untuk menyeru manusia kepada Tuhan mereka dan mengajak untuk memasuki tempat istimewa-Nya (surga), serta memerintahkan mereka untuk beribadah kepada-Nya; di mana untuk itulah mereka diciptakan. Hal ini menghendaki agar tetap istiqamahnya seorang da’i dalam berdakwah, menyebutkan secara rinci apa yang dia dakwahkan dengan mengenalkan mereka kepada Tuhan mereka dengan sifat-sifat-Nya yang suci, menyucikan-Nya dari sesuatu yang tidak layak dengan keagungan-Nya, mengajak mereka mentauhidkan-Nya, mengajak mereka kepada ushul (dasar-dasar) syariat Islam dan furu’nya, berdakwah dengan cara yang lebih dekat dan menyampaikan maksudnya, melihat keadaan mad’u (yang didakwahi), mengikhlaskan dakwah kepada Allah, tidak kepada dirinya dan untuk membesarkan dirinya sebagaimana hal itu terkadang menimpa orang yang terjun dalam dakwah, dan itu semua tentunya dengan izin Allah Ta’ala baginya dalam berdakwah, dan dengan perintah, iradah (keinginan) dan qadar-Nya.

- Siraaj muniir (sebagai pelita yang menerangi). Hal ini menunjukkan, bahwa umat manusia ketika itu berada dalam kegelapan yang besar dan kebodohan yang besar, dan tidak ada cahaya untuk menyinarinya serta pengetahuan yang meneranginya sampai Allah mengutus Nabi-Nya yang mulia, maka melalui Beliau Allah menyinari kegelapan ketika itu, manusia menjadi tahu mana yang benar dan mana yang salah, dan melalui Beliau Allah menunjuki orang-orang yang tersesat ke jalan yang lurus. Maka orang-orang yang bersikap lurus semakin jelas jalan mereka, lalu mereka berjalan di belakang imam yang mulia ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), melalui Beliau mereka mengenal mana yang baik dan mana yang buruk, siapa orang yang bahagia dan siapa orang yang sengsara, dan melalui Beliau mereka dapat mengenal Tuhan mereka, mengenal dengan sifat-sifat-Nya yang terpuji, perbuatan-perbuatan-Nya yang lurus dan hukum-hukum-Nya yang tepat.

[7] Yakni dengan perintah-Nya.

[8] Disebutkan dalam ayat ini orang-orang yang mendapatkan kabar gembira, yaitu orang-orang yang beriman, dan jika disebut beriman secara tersendiri, maka masuk pula ke dalamnya amal saleh. Demikian pula disebutkan bentuk kabar gembiranya, yaitu karunia yang besar yang sulit diukur, seperti kemenangan di dunia, hidayah bagi hati, diampuni dosa, dihilangkan derita, diperbanyak rezeki, memperoleh nikmat yang menyenangkan, mendapatkan keridhaan Tuhan mereka dan pahala-Nya serta selamat dari kemurkaan dan siksa-Nya. Hal ini termasuk sesuatu yang menyemangatkan orang-orang yang beramal, di mana hal tersebut dapat membantu mereka untuk menempuh jalan yang lurus. Ini termasuk di antara sejumlah hikmah-hikmah syara’, sebagaimana termasuk hikmahnya pula adalah ketika sedang mentarhib (menakut-nakuti) disebutkan hukumannya agar membantu seseorang meninggalkan yang dilarang Allah itu.

[9] Yaitu surga.

[10] Oleh karena di sana ada orang-orang yang menghalangi orang-orang yang mengajak kepada Allah (para rasul dan para pengikutnya), yaitu kaum munafik yang menampakkan keimanan di luar, padahal batinnya kafir lagi fasik. Ada pula orang-orang yang kafir lahir maupun batin, maka Allah melarang Rasul-Nya menaati mereka dan menyuruhnya berhati-hati.

[11] Dalam setiap perkara yang menghalangi dari jalan Allah. Akan tetapi sikap ini tidak menghendaki untuk menyakiti mereka, bahkan tetap tidak menaati dan tidak menghiraukan gangguan mereka, karena sikap ini dapat menarik mereka, mengajak mereka menerima Islam, dan membuatnya tidak menyakiti dirinya dan keluarganya.

[12] Dalam hal menyempurnakan urusanmu dan mengecewakan musuh-musuhmu.

[13] Dia akan mengurusnya dan memudahkannya kepada hamba-Nya.

[14] Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan kepada kaum mukmin, bahwa apabila mereka menikahi wanita mukminah, lalu mereka menalaknya sebelum mereka campuri, maka tidak ada masa iddah atas istri mereka yang perlu mereka perhitungkan, dan Dia memerintahkan mereka memberikan mut’ah (pemberian yang menyenangkan hati) dan agar perceraian dilakukan dengan cara yang baik tanpa pertengkaran, caci-maki, saling menuntut, dan lain-lain. Ayat ini juga menunjukkan bahwa talak hanyalah terjadi setelah menikah, jika seseorang menalak sebelum menikahinya atau menggantungkan talaknya jika menikahinya, maka tidaklah jatuh, dan bahwa yang demikian (menalak) sebelum menikah bukanlah pada tempatnya. Jika talak yang merupakan pisah dan pengharaman secara sempurna tidak terjadi sebelum nikah, maka pengharaman yang kurang, seperti zhihar atau iila’ lebih tidak jatuh lagi sebelum nikah. Ayat ini juga menunjukkan bolehnya talak, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan kepada kaum mukmin dengan menyebutkan tanpa mencelanya di samping awal ayatnya menerangkan kaum mukmin. Demikian pula menunjukkan bolehnya talak sebelum dicampuri, dan bahwa wanita yang ditalak sebelum dicampuri tidak ada iddahnya, bahkan dengan ditalaknya membolehkan si wanita menikah lagi, dan bahwa iddah hanyalah dilakukan setelah dicampuri.

Kemudian apakah maksud dukhul dan masis (dicampuri) adalah jima’ sebagaimana yang telah disepakati atau termasuk pula berkhalwat(berduaan) meskipun tidak sampai jima’ sebagaimana difatwakan para khalifah rasyidin, dan inilah yang benar. Oleh karena itu, barang siapa yang dukhul (mendatangi) kepada istri barunya baik ia menjima’i atau tidak apabila ia telah berduaan dengannya, maka wajib bagi istri jika ditalak menjalani masa iddah. Ayat ini juga menunjukkan, bahwa wanita yang ditalak sebelum dicampuri diberi mut’ah sesuai kemampuan suami, tentunya hal ini apabila si suami belum menentukan mahar, jika sudah menentukan, maka apabila si suami menalaknya sebelum dukhul, ia berikan setengah mahar, dan hal itu sudah cukup tanpa perlu memberi mut’ah lagi. Demikian pula menunjukkan bahwa sepatutnya orang yang mencerai istrinya sebelum dukhul atau setelahnya berpisahnya dengan cara yang baik dan terpuji, karena jika tidak demikian akan ada keburukan yang timbul yaitu saling cela-mencela.

Ayat ini juga menunjukkan, bahwa iddah yang dijalani istri adalah hak suami berdasarkan firman-Nya, “Famaa lakum ‘alaihinna min ‘iddah” (maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan) dan mafhumnya menunjukkan bahwa jika suami menalaknya setelah dicampuri, maka ia punya hak yang harus dijalani istri yaitu masa iddah, dan menunjukkan pula bahwa berpisah karena wafat mengharuskan istri menjalani masa iddah secara mutlak.

[15] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri. Tentunya hal ini jika si suami belum menyebutkan maharnya, jika sudah, maka untuknya setengah dari mahar yang disebutkan, demikian yang dikatakan Ibnu Abbas, dan itulah yang dipegang oleh Imam Syafi’i.

[16] Yakni tanpa menimpakan madharrat.

[17] Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman memberikan kenikmatan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menghalalkan untuknya apa yang Dia halalkan, di mana di antaranya ada yang ikut serta dalam hal ini antara Beliau dengan kaum mukmin, dan ada pula yang khusus bagi Beliau saja, tidak yang lain.

[18] Yang didapat dari tawanan perang.

[19] Ini semua adalah hal yang sama antara Beliau dengan kaum mukmin, di mana dihalalkan juga bagi kaum mukmin. Oleh karena itu, Beliau memiliki Shafiyyah dan Juwairiyyah, lalu Beliau memerdekakan keduanya dan menikahinya. Beliau juga memiliki Raihanah binti Zaid An Nadhriyyah serta Mariyah Al Qibthiyyah, keduanya termasuk budak Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

[20] Ini juga sama termasuk yang kaum mukmin ikut serta di dalamnya. Dari mafhumnya dapat diambil kesimpulan bahwa kerabat selain itu (selain sepupu) tidak halal dinikahi seperti yang disebutkan dalam surah An Nisaa’: 22-23. Ibnu Katsir berkata, “Orang-orang Nasrani tidak menikah dengan seorang wanita kecuali jika antara si laki-laki dengan si wanita ada tujuh kakek atau lebih, sedangkan orang-orang Yahudi, salah seorang di antara mereka menikahi puteri saudaranya dan puteri saudarinya, maka datanglah syariat yang sempurna ini merobohkan sikap orang-orang Nasrani yang berlebihan, sehingga syariat (Islam) membolehkan menikahi puteri paman dan bibi dari pihak bapak (yakni sepupu), serta puteri paman dan bibi dari pihak ibu (yakni sepupu), dan syariat ini mengharamkan sikap orang-orang Yahudi yang meremehkan, yaitu halalnya puteri saudara dan saudari, padahal hal ini adalah sesuatu yang keji dan jelek.”

[21] Ini merupakan batasan untuk halalnya mereka itu bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saja sebagaimana hal itu merupakan pendapat yang benar di antara dua pendapat dalam menafsirkan ayat ini.

Abu Razin dan Qatadah berkata, “Maksudnya adalah berhijrah bersama Beliau ke Madinah.” Namun dalam sebuah riwayat dari Qatadah tentang “(Wanita) yang turut hijrah bersamamu” yaitu wanita yang masuk Islam.

Menurut Imam Al Baghawiy, “Selanjutnya syarat hijrah untuk halalnya mereka itu dihapus.” Namun tidak disebutkan yang menghapusnya.

Al Mawardi menyebutkan dua pendapat dalam masalah ini: pertama, hijrah merupakan syarat halalnya wanita bagi Beliau secara mutlak. Kedua, hijrah merupakan syarat halalnya kerabat yang disebutkan dalam ayat itu, tidak wanita asing.

[22] Tanpa mahar jika Beliau menghendaki.

[23] Yakni nikah dengan lafaz hibah (memberikan diri) tanpa adanya mahar adalah khusus untuk Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam saja. Adapun bagi kaum mukmin, maka tidak halal bagi mereka menikahi wanita yang menghibahkan dirinya kepada mereka. Qatadah berkata, “Tidak boleh bagi seorang wanita menghibahkan (memberikan) dirinya kepada seorang pun tanpa wali dan tanpa mahar kecuali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.”

[24] Tentang hukum-hukum perkawinan, misalnya mereka tidak boleh menikah lebih dari empat orang istri dan tidak boleh menikahi wanita kecuali dengan adanya wali, dua orang saksi, mahar dan ijab-qabul. Adapun untuk Beliau, maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) dalam ha itu.

[25] Baik dengan membeli maupun dengan cara kepemilikan lainnya. Menurut penyusun tafsir Al Jalaalain, namun dengan syarat budak tersebut termasuk yang halal bagi pemiliknya, seperti wanita Ahli Kitab, bukan wanita Majusi atau penyembah berhala, dan sebelum dicampuri harus istibra’ (kosong rahimnya baik dengan melahirkan jika hamil, atau sekali haidh jika tidak hamil). Budak yang dimiliki itu tidak ada batasnya (yakni tidak dibatasi sampai empat), di mana ia termasuk yang boleh ditawan dan diperangi, bukan yang tidak boleh ditawan atau mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin.

[26] Ini merupakan tambahan perhatian Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya.

[27] Terhadap sesuatu yang sulit dihindari.

[28] Dengan memberikan keluasan dalam hal itu.

[29] Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata: Aku sangat cemburu kepada kaum wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berkata, “Apa (pantas) seorang wanita menghibahkan dirinya?” Maka ketika Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki.” Aku berkata, “Aku tidak melihat Tuhanmu kecuali segera menuruti keinginanmu.”

[30] Ini termasuk keringanan Allah untuk Rasul-Nya dan rahmat-Nya kepadanya, Dia membolehkan untuk Beliau tidak melakukan penggiliran antara istri-istrinya mengikuti yang wajib, dan jika Beliau menggilir, maka itu merupakan perbuatan tabaru’ (sunat dan kerelaan) dari diri Beliau. Meskipun demikian, Beliau senantiasa berusaha menggilir antara istri-istrinya dalam segala sesuatu, sampai-sampai Beliau berdoa, “Ya Allah, inilah pembagian giliran yang aku mampu, maka janganlah mencelaku dalam hal yang tidak aku mampu.”

[31] Dan tidak bermalam di sisinya.

[32] Dan bermalam di sisinya.

[33] Yakni, itu terserah Beliau semua. Kebanyakan para mufassir berkata, “Sesungguhnya hal ini khusus dengan wanita-wanita yang menghibahkan diri kepada Beliau, Beliau berhak menunda menggauli mereka dan menggauli yang Beliau kehendaki, yakni jika Beliau menghendaki, maka Beliau menerima wanita yang menghibahkan dirinya kepada Beliau, dan jika Beliau tidak menghendaki, maka Beliau berhak tidak menerimanya. Wallahu a’lam.

Ibnul Jauziy dalam tafsirnya “Zaadul Masir” berkata. “Tentang makna ayat ini (ayat di atas) ada empat pendapat (ulama):

Pertama, engkau boleh menalak yang engkau kehendaki di antara istri-istrimu, serta menahan siapa saja yang engkau kehendaki di antara istri-istrimu. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas.

Kedua, engkau boleh tidak menikahi siapa yang engkau kehendaki dan menikahi siapa yang engkau kehendaki di antara kaum wanita umatmu. Pendapat ini dipegang oleh Al Hasan.

Ketiga, engkau boleh sisihkan siapa saja yang engkau kehendaki di antara istri-istrimu sehingga engkau tidak mendatanginya namun tanpa menalaknya, dan engkau dapat mendatangi siapa yang engkau kehendaki sehingga engkau tidak sisihkan dia. Pendapat ini dipegang oleh Mujahid.

Keempat, engkau boleh menerima siapa saja kaum wanita mukminah yang menghibahkan dirinya kepadamu dan engkau tinggalkan siapa yang engkau kehendaki. Pendapat ini dipegang oleh Asy Sya’biy dan ‘Ikrimah.”

[34] Selanjutnya Allah menerangkan hikmahnya, yaitu hikmah pemberian keluasan itu dan penyerahan pilihan kepada Beliau dan tindakan Beliau untuk mereka sebagai sikap tabarru’ (sunat).

[35] Karena mereka mengetahui bahwa engkau tidak akan meninggalkan kewajiban dan tidak meremehkan hak yang mesti.

[36] Yang melintas di hati ketika memenuhi hak-hak yang wajib dan yang sunat, dan ketika terdesak dalam masalah hak. Oleh karena itulah, Alah mensyariatkan kelonggaran untuk Beliau agar hati istri-istri Beliau tenang.

[37] Karena Dia mengetahui, maka Dia mensyariatkan sesuatu yang bermaslahat bagi urusanmu dan lebih memperbanyak pahalamu.

[38] Karena santun-Nya, Dia tidak segera menghukum apa yang muncul darimu.

[39] Ini adalah syukur dari Allah yang senantiasa mensyukuri istri-istri Rasul-Nya radhiyallahu 'anhun karena mereka lebih memilih Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat, Dia merahmati mereka dan membatasi Rasul-Nya dengan istri-istri itu saja.

[40] Dengan demikian mereka aman dari ditalak, karena Allah telah menetapkan bahwa mereka adalah istri-istri Beliau di dunia dan akhirat, dan Beliau dengan mereka tidak akan berpisah.

[41] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dibolehkan kawin setelh mempunyai istri-istri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti istri-istrinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.

[42] Setelah istri-istri itu, Beliau memiliki budak bernama Mariyah, yang darinya lahir anaknya Ibrahim, dan wafat pada saat Beliau masih hidup.

[43] Dia mengawasi segala urusan, mengetahui akibatnya dan mengurusnya secara sempurna dan rapi.

Related Posts:

0 Response to "Tafsir Al Ahzab Ayat 41-52"

Post a Comment